Pemerintah Kembali Memperpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, Beberapa Alasan ini Jadi Pertimbangan Pemerintah|Ilustrasi by Pixabay|
"Akhirnya pemerintah menetapkan perpanjangan status pandemi covid-19 di Indonesia. Sejumlah alasan pun mendasari keputusan yang telah ditandatangani Presiden Jokowi."
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Suka tidak suka, mau tidak mau, status pandemi Covid-19 akhirnya kembali diperpanjang oleh pemerintah.
Pengumuman tersebut disampaikan, menyusul setelah keputusan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi via Keppres atau Keputusan Presiden No.24 Tahun 2021.
Perpanjangan status pandemi covid-19 ini tentu bukan tanpa alasan, mengingat kondisi di Tanah Air ini masih dalam bayang-bayang serangan virus corona yang masih belum berakhir.
Seperti halnya dimuat dalam website resmi milik Sekretariat Negara, bahwa pemerintah telah menetapkan perpanjangan pandemi covid-19 di Indonesia.
Pasalnya, sejak pertama kali pandemi covid-19 diumumkan 2 tahun lalu, tepatnya pada tanggak 11 Maret 2020, hingga kini masih belum juga berakhir.
+++++
Artinya, covid-19 yang telah menelan ribuan jiwa di Tanah Air, masih mengintai masyarakat Indonesia dan bukan mustahil jika lengah virus cukup mematikan itu akan kembali menggila.
Pandemi yang diumumkan sejak 11 Maret 2O2O tersebut ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat.
Penetapan pandemi covid-19 ini, tentu bukan saja didasarkan pada jumlah korban yang tewas dalam kasus ini, tapi juga terkait dampak yang ditimbulkannya.
Maksudnya, serang covid-19 juga berdampak terhadap berbagai aspek. Yaitu kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di seluruh Indonesia.