Tak hanya itu. Pemerintah juga melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Hal ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Presiden Joko Widodo menentukan kelanjutan status pandemi Corona pada akhir 2021 ini.
Perintah MK, kelanjutan status pandemi harus atas persetujuan DPR. Pemerintah juga diharuskan mengumumkan status pandemi COVID-19 pada akhir tahun kedua sejak status tersebut dibuat.
Kategori :