Perubahan Sistem Berbuah Manis, Gaji PNS Tahun 2025 Naik Pesat!

Senin 10-03-2025,05:00 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : Priya Satrio

BACA JUGA:BEM PTNU Jambi Desak Tangkap Gengster yang Serang dan Merusak Masjid di Jambi

Selain kenaikan gaji pokok, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tambahan tunjangan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, tunjangan tambahan ini akan diberikan di luar gaji pokok PNS.

Para Aparatur Sipil Negara (ASN), dari golongan I sampai IV, akan mendapatkan tunjangan tambahan dengan besaran yang disesuaikan.

Dengan disahkannya aturan terbaru mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan, Sri Mulyani akan memberikan tunjangan tambahan bagi PNS.

BACA JUGA:Ramadhan Berkah! Mau Amplop Cuan Online? Begini Cara Bagikan Link DANA Kaget

Tunjangan tambahan yang disiapkan oleh Sri Mulyani adalah tunjangan biaya makan dan tunjangan daya tahan tubuh.

Besaran tunjangan biaya makan akan ditentukan berdasarkan golongan PNS, sedangkan tunjangan daya tahan tubuh akan berbeda-beda di setiap provinsi.

Pengumuman dari Sri Mulyani tentang pemberian tunjangan tambahan setelah aturan gaji PNS yang baru berlaku menjadi kabar yang sangat dinantikan.

Penasaran dengan rincian tunjangan yang akan diperoleh PNS di awal tahun 2025? Simak penjelasan lengkapnya dibawah ini:

BACA JUGA:Cair Sebelum Lebaran! Buruan Cek Bansos Guru Honorer Maret 2025

1. Tunjangan tambahan PNS golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan.

2. Tunjangan tambahan PNS golongan II yaitu Rp770 ribu per bulan.

3. Tunjangan tambahan PNS golongan III yaitu Rp814 ribu per bulan.

4. Tunjangan tambahan PNS golongan IV yaitu Rp902 ribu per bulan.

BACA JUGA:Pesona Musim Semi di Prefektur Aichi

Kategori :