Perubahan Sistem Berbuah Manis, Gaji PNS Tahun 2025 Naik Pesat!

Senin 10-03-2025,05:00 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : Priya Satrio

5. Para PNS akan menerima tunjangan makan yang dihitung berdasarkan kehadiran harian, dengan batasan maksimal 22 hari kerja per bulan.

PNS Golongan I dan II: Rp35.000/hari.

PNS Golongan III: Rp35.000/hari.

PNS Golongan IV: Rp41.000/hari.

BACA JUGA:6 Cara Cerdas Cek Keaslian Emas Antam 2025, Waspada Emas Palsu!

6. Tunjangan Lembur

PNS Golongan I: Rp18.000/jam

PNS Golongan II: Rp24.000/jam.

PNS Golongan III: Rp30.000/jam.

BACA JUGA:Kabar Gembira! THR ASN 2025 Dipastikan Cair Penuh, Presiden Segera Sahkan Aturan

7. Sebagai bentuk apresiasi atas kerja lembur, PNS yang bekerja lebih dari 2 jam berturut-turut akan menerima tunjangan makan dan tambahan penghasilan, inilah besaran nominalnya:

PNS Golongan I dan II: Rp35.000/hari.

PNS Golongan III: Rp35.000/hari.

PNS Golongan IV: Rp41.000/hari

Kategori :