Golongan III
Golongan IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
BACA JUGA:Bansos Guru Honorer Rp500.000 OTW Cair, Simak Kriteria Penerimanya
Golongan IV
Golongan IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
BACA JUGA:Manfaat Gadai untuk Persiapan Finansial Lebaran
Golongan IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, terdapat variasi gaji yang menarik bagi PNS golongan 3d.
Di bulan Februari 2025, mereka sudah mendapatkan gaji dengan nominal paling tinggi, yaitu Rp 5.180.700.
Sementara itu, di bulan Januari 2025, gaji mereka akan berada pada nominal terendah, yaitu Rp 3.154.400.