Wow.. Polda Metro Jaya Pamer 1,74 Ton Narkoba Hasil Operasi Nila Jaya, Kapolda: PMJ Selamatkan 3,6 Juta Jiwa Anak Bangsa!

Kamis 25-11-2021,19:48 WIB
Reporter : Danang Pradhipta
Editor : Aswan


Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat melakukan rilis pemusnahan 1,74 Ton Narkoba||PMJ

"Polda Metro Jaya umumkan jumlah narkoba yang berhasil disita sebanyak 1,74 ton selama September-Oktober 2021, Kapolda Irjen Fadil Imran sebut bahwa PMJ berhasil selamatkan 3.665.923 jiwa anak bangsa."

POSTING NEWS - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pimpinan Kombes Mukti Juharsa memamerkan 1,74 ton narkoba berbagai jenis.

Hasil tersebut dijaring selama pihaknya melakukan operasi Nila Jaya selama 2 bulan ke belakang (September-Oktober).

"Total barang bukti narkoba yang disita sebanyak 1,74 ton terdiri dari sabu 60,14 kg, ganja 1,65 ton, ekstasi 470 butir, bubuk sintesis 24,35 kg dan happy five 500 butir,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (25/11)

Fadil menjelaskan, Narkoba saat ini menjadi masalah global yang masuk dalam internasional crime. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba menjadi permasalahan serius bagi penegak hukum dan seluruh warga negara.

BACA JUGA:Viral! Kurir Dimarahi Suami Istri Gegara Barang Pesanannya di Olshop Tidak Sesuai, Netizen: Punya Mobil Doang Gak Ngerti COD!

"Perlu adanya koordinasi antara warga dan penegak hukum untuk menyelesaikan masalah narkoba ini," tegasnya. 

+++++

Lebih lanjut Fadil menjelaskan  jika pemusnahan oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti narkoba. 

"Semua barang bukti ini akan kami musnahkan. Dengan hasil tangkapan ini maka Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan 3.665.923 jiwa anak bangsa,” ujarnya.

Dilokasi yang sama  Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 221 laporan polisi dengan 273 tersangka

"Mereka terdiri dari 14 bandar dan 259 orang pengedar," jelasnya.

BACA JUGA:Tegas! Panglima TNI Andika Perkasa akan Lakukan Langkah ini, Terkait Kasus Cekcok Ibunda Arteria dan Anggiat Pasaribu!

Para tersangka yang ditangkap dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) subsider pasal 115 juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan atau penjara seumur hidup.

Kategori :