JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengumumkan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 27 Mei 2024.
Sebelumnya, keputusan untuk menaikkan UKT menuai gelombang protes dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, calon mahasiswa baru, masyarakat, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain membatalkan kenaikan UKT, Nadiem juga meminta Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk proaktif dalam menghubungi calon mahasiswa baru yang belum mendaftar ulang atau mengundurkan diri karena tingginya biaya UKT.
BACA JUGA:WNI Kena Deportasi dari Taiwan Usai Tak Mampu Bayar Denda Gegara Bawa Daging Babi Panggang
"PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi," kata Nadiem dalam siaran pers pada Senin malam, 27 Mei 2024.
Dia berharap calon mahasiswa baru diberitahu tentang kebijakan pembatalan kenaikan UKT dan jika mereka memutuskan untuk tidak mengundurkan diri, mereka harus diterima kembali.
Nadiem juga mengimbau kepada PTN untuk menangani pembayaran mahasiswa yang sudah terlanjur membayar UKT yang lebih tinggi.
" Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya." lanjutnya.
BACA JUGA:Kementerian PUPR Pastikan Jalan Tol MBZ Aman, Endra.S Atmawijaya: Sudah Sesuai Prosedur Teknis
Pemerintah membatalkan kenaikan UKT yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
Menurut Nadiem, keputusan ini diambil setelah dialog dengan para rektor universitas dan mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu tersebut.
"Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN," kata Nadiem setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Senin, 27 Mei 2024.
Dia menegaskan bahwa tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak oleh kebijakan kenaikan UKT.
BACA JUGA:Waduh! Keisya Levronka Ungkap Kebiasaan Ngompol Padahal Sudah Berusia 21 Tahun
Pemerintah, lanjutnya, akan mengevaluasi permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi satu per satu untuk tahun depan.