Memasuki Akhir Ramadan, Ini Besaran Zakat Fitrah di Beberapa Daerah Indonesia

Senin 08-04-2024,19:00 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : Priya Satrio

Sebagai alternatif lain apabila tidak menyanggupi takaran tersebut, bisa dengan membayar uang tunai sebesar Rp. 45.000 per orangnya.

3. Jawa Tengah

Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah telah menetapkan bahwa jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan, dalam bentuk beras, wajib seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per kepala

Apabila dengan uang tunai, setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per hari per orang.

BACA JUGA:Kehabisan Bensin di Jalan Tol? Tenang, Ada SPBU yang Siap Antar ke Pemudik

4. Jawa Timur

Untuk daerah Jawa Timur, ditetapkannya oleh Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, dengan menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan, dalam bentuk makanan pokok seberat 3 kilogram .

Alternatifnya, uang tunai dengan kisaran nilai antara Rp 36.000 hingga Rp 42.000.

5. Banten 

BACA JUGA:Gerhana Matahari Total Terjadi Hari Ini 8 April 2024, Bagaimana Islam Memandangnya?

Baznas Banten telah meresmika untuk besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan, apabila dalam bentuk beras maka wajib membayar sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.

Maupun alternatifnya, yaitu uang dengan nilai sebesar Rp 40.000 bagi warga Serang, Pandeglang, Lebak, dan Cilegon. 

Sedangkan bagi warga Tangerang dan Tangerang Selatan memiliki besaran uang tunai yang berbeda, yakni besaran uang zakatnya adalah Rp 45.000.

6. Yogyakarta

BACA JUGA:PIER Terhadap Economic Outlook 2024: 'Anticipating the Return of Twin Deficit and The Fed's Long & Winding Road'

Baznas di daerah DI Yogyakarta telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan untuk umat Muslim di wilayah tersebut.

Kategori :