JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Wajib bagi umat Islam di seluruh Indonesia untuk memberikan zakat fitrah saat bulan Ramadhan tiba.
Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan umumnya sesuai dengan jenis makanan pokok yang biasanya dikonsumsi di daerah masing-masing.
Biasanya, zakat fitrah berupa 2,5 kilogram beras atau setara dengan 3,5 liter per orangnya.
BACA JUGA:Lebaran Nanti Mau Ikut Sholat Ied Tapi Haid? Ini Hukumnya Dalam Islam
Namun, jika seseorang tidak mampu memberikan beras, mereka juga dapat memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang dengan nilai yang sama seperti beras yang dikeluarkan sebagai zakat.
Di berbagai wilayah di Indonesia, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat Islam selama bulan Ramadhan tahun 2024 bervariasi, tergantung pada ketentuan pemuka agama Islam di daerahnya masing-masing.
Tips Buat Kalian yang Kureng Mengatur Keuangan--freepik
Untuk melengkapi, berikut besaran zakat fitrah beberapa daerah di Indonesia, sebagaimana yang ditetapkan oleh Badan Amal Zakat Nasional (Baznas), simak dibawah ini:
1. Jawa Barat
BACA JUGA:Kemacetan Horor Terjadi di Pelabuhan Merak Sepanjang 10 Km, Kapolri: Evaluasi!
Di Jawa Barat, Baznas memutuskan untuk menetapkan zakat fitrah dalam bentuk beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per kepala.
Alternatifnya, umat Muslim juga dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk uang senilai antara Rp 37.400 hingga Rp 45.000 per orang.
2. Jakarta
Untuk daerah Ibu Kota, Baznas memberi takaran yang sama seperti daerah Jawa Barat, yakni beras dengan takaran 2,5 kg atau 3,5 liter per kepala.
BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Terkini, Ada Kenaikan Dalam Seminggu Mencapai Rp 50.000 per Gram!