JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Umat muslim tentu saja wajib membayar zakat sebagai memenuhi rukun islam yang dilakukan saat dibulan suci Ramadhan.
Banyak orang yag masih bingung cara membayar zakat lebih afdal beras atau uang tunai?
Mengenai pertanyaan tersebut Buya Yahya menjawabnya di akun Youtube Al Bahjah TV.
BACA JUGA:Kembali Rujuk, Dilla dan Bekti Tak Ingin Tambah Momongan
Buya Yahya menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan sejatinya, zakat fitrah adalah makanan pokok dari kita makan.
Hal ini merujuk pada tiga madzhab, yaitu madzhab Imam Syafi'i, jumhur madzhab Hambali dan madzhab Maliki.
Jika melihat ketentuan ini, maka jelas bahwa zakat fitrah tak bisa diganti dengan uang.
"Kalau makanan pokok kita adalah nasi berarti beras yang kita keluarkan, satu sho adalah 4 kali genggam, maka jatuhnya antara 2,4 sampai 2,8 kilogram. Perkiraan," jelasnya.
BACA JUGA:Catat! Cara Merawat Rambut Agar Tetap Sehat dan Tumbuh Lebat
Namun, Buya Yahya menjelaskan bahwa mengganti zakat fitrah dengan uang tidak juga dilarang, karena dalam madzhab Abu Hanifah hal itu diperbolehkan.
"Tapi di sana ada madzhab besar, madzhab abu hanifah, yaitu bisa diganti dengan uang," lanjutnya sembari mencontohkan beberapa mata uang seperti dirham atau dinar.
Hal ini berlaku untuk situasi tertentu seperti kesulitan membagikan zakat fitrah dalam bentuk beras sehingga penyalurannya diganti dengan uang. Serta mempertimbangkan kebutuhan yang menerima zakat.
"Mana yang lebih tepatnya, lebih nyaman bagi sang fakir itu sendiri. Bahkan bisa jadi hari ini sangat lebih perlu kepada yang namanya uang daripada beras. Karena ini pendapat Imam besar madzhab Syafi'i Maliki Hanafi, maka jangan ragu menggunakannya. Ikutlah madzhab Hanafi," lanjut Buya Yahya
BACA JUGA:6 Rekomendasi Game Tembak-tembakan Paling Seru di HP, Menantang Banget!
Ia juga menekankan agar pembagian zakat fitrah dibuat menjadi mudah, terutama agar bisa menghindari kerumunan sehingga penyalurannya cukup dengan uang setara nilai beras 2,5 kg.