Cek Semua Dokumen yang Dibutuhkan untuk Urus BPKB yang Hilang, Catat!

Rabu 24-01-2024,07:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

- Lampirkan Surat Kuasa dan fotokopi KTP yang dikuasakan, apabila pengajuan dokumen dilakukan oleh pihak ketiga yang diutus langsung pihak pertama;

- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);

- Fotokopi BPKB lama atau minimal hafal nomornya;

BACA JUGA:3 Buah yang Cepat Bantu Membersihkan Paru-paru, Simpan di Kulkas Sekarang

- Formulir permohonan;

- Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir;

- Surat keterangan dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim); dan

- Pemberitaan BPKB hilang di surat kabar atau media massa. Adapun surat kabar atau koran minimal 2 kali (wajib melampirkan bukti kuitansi pembayaran) dan radio minimal 2 kali (wajib melampirkan bukti kuitansinya pembayaran).

BACA JUGA:Adik Ammar Zoni Sampaikan Penyakit yang Diidap Almarhum Ayahnya

Langkah dan Proses Mengurus BPKB Hilang

Setelah semua persyaratan terpenuhi maka selanjutnya adalah cara yang harus Anda lakukan dalam mengurus BPKB yang hilang:

- Mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat dan isi data secara lengkap.

- Mengunjungi kantor kepolisian terdekat dan meminta surat laporan kehilangan BPKB dan tidak masuk dalam daftar pencarian barang.

BACA JUGA:5 Sunscreen Terbaik untuk Atasi Kulit Kusam

- Membuat laporan BAP singkat ke BARESKRIM, hingga Anda mendapatkan surat laporan BAP dari pihak kepolisian.

- Menyerahkan KTP pribadi atau KTP orang yang Anda berikan kuasa beserta surat kuasa kepada pihak kepolisian. 

Kategori :