JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah surat yang sangat penting sebagai tanda kepemilikan kendaraan
Jika dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang maka kendaraan anda menjadi kendaraan bodong atau tanpa surat-surat
Lalu bagaimana jika Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) anda hilang? simak ulasan berikut
BACA JUGA:Ustadz Solmed Siap Jual Rumah Mewahnya Lagi Seharga Rp80 Miliar: Ini Saya Lagi Nawarin..
Jangan khawatir, karena Anda memiliki opsi untuk mengajukan permohonan penggantian BPKB ke kantor kepolisian terdekat.
Ikuti syarat dan langkah-langkah penggantian BPKB dengan seksama agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar.
Penting untuk diketahui dan dipahami oleh setiap pemilik kendaraan guna menjalankan kewajiban administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku
Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengurus BPKB yang hilang?
BACA JUGA:Pengakuan Cinta Laura Masih Fokus Karir, Soal Percintaan Belakangan
- Surat kehilangan BPKB dari pihak kepolisian;
- Surat pernyataan BPKB hilang yang disertai materai Rp 6.000;
- Surat pernyataan BPKB hilang dari bank yang disertai dengan materai sebagai bentuk pernyataan BPKB tidak sedang dijadikan jaminan atau agunan;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM);
BACA JUGA:Terbukti Ampuh! Ini 5 Bahan Alami Penghilang Kerutan di Wajah
- Jika belum balik nama bisa melampirkan kuitansi asli pembelian kendaraan;