Cek Semua Dokumen yang Dibutuhkan untuk Urus BPKB yang Hilang, Catat!

Rabu 24-01-2024,07:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

- Untuk perusahaan, Anda bisa menyerahkan keterangan domisili, akta pendirian perusahaan, dan surat keterangan yang -sudah dibubuhi materai dan ditandatangani atau di stempel pimpinan perusahaan.

- Membuat surat pernyataan kehilangan BPKB bermaterai dan telah di tanda tangani pemilik kendaraan. 

BACA JUGA:Intip 10 Cara Membuat Wajah Cerah dengan Bahan Alami, 99 Persen Berhasil

- Dan mendefinisikan isi surat pernyataan kehilangan dengan lengkap, dengan mencantumkan identitas lengkap, tipe, warna, tahun pembuatan, plat nomor, hingga ciri kendaraan.

- Membuat iklan kehilangan BPKB pada dua media massa misalnya koran dan radio.

- Membuat surat keterangan bahwa BPKB bebas jaminan atau agunan kredit.

- Menyertakan STNK asli dan fotokopi STNK beserta laporan pajaknya.

BACA JUGA:Heboh Nagita Slavina Asik Joget di Pesta

- Menyertakan bukti telah mengikuti cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir sebanyak 2 lembar.

- Melakukan proses pembayaran kehilangan BPKB, dan menyerahkan bukti pembayaran saat mengambil BPKB baru.

- Ambil BPKB baru yang sudah dicetak oleh pihak kepolisian dengan membawa bukti pelunasan pembayaran.

Berapa Biaya Pengurusanan Kehilangan BPKB?

BACA JUGA:Resep Enak dan Mudah Membuat Pangsit Kuah Viral

Besaran biaya yang harus Anda bayarkan ketika kehilangan BPKB sudah tercantum pada PP No. 76 Th. 2020 yang menyatakan bahwa biaya penerbitan ganti kepemilikan atau BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 dikenakan biaya sebesar Rp. 225.000, sedangkan untuk roda 4 dikenakan biaya sebesar Rp. 375.000.

Berapa lama proses pembuatan BPKB yang hilang?

Proses pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pengganti karena hilang di Samsat memakan waktu kurang lebih satu bulan setelah mereka menerima seluruh dokumen yang diperlukan. 

Kategori :