JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pendaftaran KPPS tahun 2024 telah resmi dibuka hingga 11 Desember 2023 mendatang dibukanya.
Setelah pendaftaran, penetapan dan pelantikan petugas KPPS akan dilaksanakan pada 24-25 Januari 2024.
Tak asal sembarangan menerima tentu saja ada persyaratan yang harus kalian penuhi untuk mendaftarkan diri sebagai KPPS ditahun 2023 ini.
BACA JUGA:5 Cara Megatasi Kulit Wajah Kering dengan Bahan Alami, Auto Kinclong!
Syarat pendaftaran KPPS Pemilu 2024 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, salah satunya penerapan batas usia menjadi 55 tahun.
1. Warga negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
3. Peserta setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
BACA JUGA:Apa Boleh Mengkebiri Kucing Dalam Islam? Buya Yahya Beri Penegasan
4. Peserta mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Peserta tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan.
6. Peserta berdomisili dalam wilayah kerja KPPS. Peserta mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Peserta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
BACA JUGA:Harga Souvenir Pernikahan BCL Kipas Kayu Ternyata Nyaris Rp1 Jutaan
8. Peserta tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.