"Tentu negara kita sangat menjamin adanya berkumpul dan menyampaikan aspirasi, akan tetapi yang perlu kita pahami bahwa kebebasan yang kita rasakan disalahgunakan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," papar Gus Wal.
"Keputusan Pemerintah melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 27 K/TUN/2019 terkait pembubaran kelompok HTI yang menganut paham Khilafah sudah sangat tepat, karena memang Ideologi khilafah tidak bisa diterapkan di Indonesia serta kegiatan makar terhadap Pemerintahan yang sah dilarang oleh Agama Islam, ujar Gus Wal.
Menurut Gus Wal, sebagai umat Islam yang baik bukankah kita sewajibnya untuk menjaga perdamaian antar umat beragama, tidak ada yang salah dengan konstitusi yang dibuat oleh leluhur kita, karena memang Negara Indonesia merupakan kesepaatan semua golongan termasuk Kyai dan Ulama Indonesia yang merupakan representasi golongan Islam, dan perlu kita Ingat bahwa kelompok HTI tidak ikut dalam merebut kemerdekaan Indonesia, jadi sungguh kurang ajar sekali bila kelompok HTI yang tidak ikut berjuang tapi berusaha membohongi Masyarakat Islam dengan janji-janji khilafah." tutup Gus Wal.