KCIC Bakal Dijamin APBN, Ekonom: Melenceng Jauh dari Awal

Selasa 19-09-2023,16:52 WIB
Reporter : Maulana Ali Firdaus
Editor : Deden Rinaldi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 yang menetapkan penjaminan pemerintah terhadap cost overrun proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
 
Cost overrun adalah pembengkakan biaya proyek yang terjadi terutama pada aspek biaya konstruksi.
 
Penjaminan ini bertujuan untuk melindungi pihak kontraktor yang melaksanakan proyek dari kerugian finansial akibat pembengkakan biaya tersebut.
 
Dalam PMK tersebut, penjaminan diberikan atas nama pemerintah oleh Menteri Keuangan, baik secara langsung maupun bersama-sama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk.
 
BACA JUGA: Demokrat Resmi Nyatakan Dukungan, SBY Sampai Rela Lakukan ini Demi Prabowo!
 
Penjaminan mencakup pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman.
 
“Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya [cost overrun] sesuai dengan hasil keputusan Komite,” bunyi keterangan di Pasal 2 peraturan tersebut.
 
Namun, langkah ini menuai sejumlah kritik dari sejumlah pihak.
 
Yusuf Rendy Manilet, ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, menyatakan perlunya tindakan nyata untuk mencegah pembengkakan biaya proyek.
 
BACA JUGA: Bertamu ke Rusia, Kim Jong Un Diberi Oleh-Oleh Canggih oleh Putin
 
Pemerintah harus memastikan bahwa biaya yang ditanggung sudah final dalam anggaran proyek KCJB, termasuk biaya perawatan dan suku cadang.
 
Selain itu, harus dipantau bagaimana proyek ini dapat memberikan manfaat ekonomi, seperti mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah yang dilaluinya.
 
“Nilainya itu harus dipastikan konsisten dan sesuai dengan perhitungan dari masa balik keuntungan dari proyek kereta cepat,” kata Yusuf, Senin (18/9) kemarin.
 
Sementara Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios),juga  mengkritik penggunaan APBN dalam proyek ini yang seharusnya berjalan dalam skema bisnis antara dua perusahaan (business to business/B2B).
 
BACA JUGA: Momen Jokowi dan Ketua PBNU Saling Puji 'Kekuatan' NU
 
“Sudah melenceng jauh dari awal yang sifatnya B2B,” ungkap dia Senin (18/9) kemarin.
 
Keterlibatan APBN berisiko terhadap defisit APBN, beban utang, dan berpotensi mempersempit ruang fiskal.
 
Bhima menganggap skema ini perlu direvisi.
 
Sementara itu, per hari ini (19/9), Presiden Joko Widodo baru saja melakukan kunjungan ke Depo Tegalluar, Kabupaten Bandung, untuk meninjau kesiapan proyek KCJB.
 
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Minta Polemik Rempang Eco-City Cepat Diselesaikan: 'Kalau Tidak Bisa...'
 
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proyek tersebut siap beroperasi pada bulan Oktober.
 
Setelah meninjau Depo Tegalluar, Presiden Jokowi melanjutkan kunjungannya ke PT Pindad di Kota Bandung.
 
Kategori :