JAKARTA, POSTINGNEWS,ID - Dalam beberapa waktu terakhir, beredar kabar mengenai rencana penghapusan honorer di kementerian dan lembaga pemerintah.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, baru-baru ini menjelaskan bahwa penghapusan tenaga honorer ini dibatalkan pada tahun ini.
Tenggat waktu penghapusan tenaga honorer yang semula dijadwalkan pada tanggal 28 November 2023 juga telah diubah sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.
BACA JUGA:Waspada! Cara Mengantisipasi Honorer Bodong, Lakukan Hal ini Sebelum Seleksi PPPK
Penjelasan dari Anas mengklarifikasi bahwa penghapusan tenaga honorer ini tidak dapat dilaksanakan karena masih adanya permasalahan dalam pola rekrutmen pegawai, terutama di pemerintahan daerah atau pemda.
Masih banyaknya rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkualitas rendah, serta masih adanya pengangkatan honorer tanpa melalui proses seleksi yang benar.
Seperti pengangkatan honorer sebagai tim sukses atau relawan, menyebabkan sistem birokrasi kita tidak dapat berjalan secara profesional.
Akan tetapi Anas menyadari bahwa para pemimpin daerah, seperti bupati dan gubernur, tidak dapat dilarang sepenuhnya untuk mengangkat tenaga honorer.
BACA JUGA:Ini Upaya Penghapusan Tenaga Honorer yang Sempat Tertunda!
Meskipun terdapat kebijakan yang melarang, mereka tetap saja menemukan cara untuk merekrut tenaga honorer.
Oleh karena itu, Anas menyarankan agar aturan mengenai pengangkatan tenaga honorer diubah dalam Undang-Undang (UU) dengan membuka celah rekrutmen untuk menjadi tenaga ASN, baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Dengan syarat-syarat tertentu yang berbasis kompetensi.
Anas juga menegaskan bahwa kabar yang beredar mengenai penundaan penghapusan tenaga honorer hingga Desember 2024 adalah benar.
BACA JUGA:RUU ASN Akan Sanksi Kepala Daerah yang Masih Rekrut Tenaga Honorer
Seiring usulan yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).