KLHK Hentikan Kegiatan 4 Perusahaan yang Diduga Sebabkan Polusi Udara di Jabodetabek

Rabu 30-08-2023,19:00 WIB
Reporter : Tamadhir Taharani
Editor : Priya Satrio

Tim tersebut bertanggung jawab mengawasi sumber-sumber pencemaran yang tidak bergerak, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), industri, pembakaran sampah terbuka, limbah elektronik, dan lainnya di wilayah Jabodetabek.

Di samping itu, KLHK juga berupaya mengurangi emisi dari sumber bergerak, terutama kendaraan bermotor.

Sigit Reliantoro, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, mendorong masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Bicarakan Hukuman Bagi Koruptor, Jaksa Agung: Penjara Saja Belum Cukup

Ia menekankan bahwa polusi udara di Jabodetabek saat ini sebagian besar berasal dari kendaraan bermotor.

"Di sekitar 400 bengkel di DKI Jakarta, fasilitas uji emisi kendaraan bermotor sudah tersedia. Bengkel-bengkel ini telah mendapatkan sertifikasi dan terhubung dengan sistem yang ada di DKI Jakarta dan KLHK," ujar Sigit.

Kategori :