JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Seorang ibu rumah tangga bernama Masriah seakan tidak pernah belajar dari kesalahannya. Meskipun telah dipenjara, tabiat Masriah yang sering mengganggu Wiwik tetap berlanjut.
Masriah yang terkenal karena kebiasaannya menyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti kembali membuat ulah.
Padahal, akibat perbuatannya yang telah menyiram kotoran selama hampir tujuh tahun ke rumah Wiwik, Masriah dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan karena melanggar Perda Nomor 10/2013, yaitu pasal 8 ayat (1) huruf C tindak pidana ringan.
Masriah pun sampai pernah merasakan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo.
Setelah keluar dari penjara, Masriah sempat mengaku kapok dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Akan tetapi faktanya tak demikian, saat menjalani sidang gugatan perdata senilai Rp 1 miliar yang diajukan oleh Wiwik, Masriah terlihat lupa akan janjinya tersebut.
Dia kembali mengganggu Wiwik dengan berbagai cara. Kali ini, Masriah mencoba menghalangi bantuan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam merenovasi rumah Wiwik.
Masriah sengaja menempatkan dua batu besar di depan rumahnya agar pikap yang membawa material bangunan untuk renovasi rumah Wiwik tidak dapat melaluinya.
Selain itu, dia juga memarkir kendaraannya dengan menjorok ke jalan.
Tentu saja tindakan ini membuat para tukang yang sedang merenovasi rumah Wiwik menghadapi kesulitan.
Mereka akhirnya terpaksa memasukkan material ke rumah Wiwik menggunakan gerobak.
Jalan di depan rumah Masriah adalah satu-satunya akses yang cukup lebar bagi kendaraan roda empat untuk menuju ke rumah Wiwik yang terletak di gang buntu.