Kisah Masriah: Dibebaskan Setelah Penjara, Kini Menghadapi Tuntutan Perdata! Dituntut Hingga Ratusan Juta!
--Tangkapan layar
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Masriah, seorang wanita yang dituduh menyiramkan tinja ke rumah tetangganya, telah dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara selama satu bulan.
Namun, Masriah kini menghadapi tantangan baru.
Salah satu tetangganya yang menjadi korban perbuatan Masriah ingin memberikan efek jera.
Mereka mengajukan tuntutan perdata dengan nilai ganti rugi hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut Nur Mas'ud, menantu dari tetangga korban yang bernama Wiwik, mereka telah melaporkan Masriah ke polisi atas kasus penyiraman air kencing dan tinja. Setelah Masriah dibebaskan, mereka berencana untuk menuntutnya secara perdata.
BACA JUGA:Kenalan sama Dominik Szoboszlai: Bintang Muda Baru di Anfield
"Kami telah sepakat sebagai keluarga untuk mengajukan tuntutan perdata setelah Masriah dibebaskan. Nilai tuntutan ganti rugi kami mencapai ratusan juta rupiah, hal ini kami lakukan agar Masriah benar-benar jera dan agar keluarga kami tidak lagi diremehkan olehnya di masa depan," ungkap Nur Mas'ud pada Senin (3/7/2023).
Dimas Pangga Putra W, kuasa hukum keluarga Wiwik, membenarkan rencana tuntutan perdata tersebut.
Mereka berencana mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang mereka alami selama enam tahun akibat tindakan penyiraman air kencing dan tinja yang dilakukan oleh Masriah.
"Tuntutan perdata akan mencakup kerugian yang timbul akibat tindakan teror seperti biaya pengecatan, penggantian pagar, dan biaya pembelian pembersih lantai," jelas Dimas.
BACA JUGA:Update BMKG: Prakiraan Cuaca di Wilayah Jabodetabek Hari Ini, Senin 3 Juli 2023
Masriah telah dibebaskan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sidoarjo pada Jumat (30/6/2023) setelah menjalani hukuman penjara selama satu bulan.
Selama periode 2017 hingga 2023, Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik. Ia dinyatakan bersalah oleh hakim karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013. Sebagai hukuman, Masriah dijatuhi pidana ringan selama satu bulan penjara.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-