JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Berwudhu tapi tanpa mengenakan busana sama sekali apakah tetap sah hukumnya dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah, Buya Yahya menjelaskan hukum dalam Islam apabila mengambil air wudhu tanpa mengenakan pakaian sehelai pun.
Mengambil air wudhu sebelum melaksanakan ibadah sholat menjadi suatu kewajiban untuk mensucikan diri dari kotoran yang menempel di bagian tubuh manusia.
BACA JUGA:Terjebak Utang Pinjol? 5 Tips Ini Semoga Bisa Membantumu
BACA JUGA:Tips Kecantikan: Ini Rahasia yang Bisa Bikin Kulit Kamu Tetap Kencang dan Glowing!
Wudhu jelas menjadi salah satu syarat wajib dari sahnya sholat bagi umat muslim.
Jadi, saat umat muslim sholat tapi tidak berwudhu sebelumnya maka ibadahnya dipastikan tidak sah.
Namun, apakah umat muslim sholatnya masih dikatakan sah apabila mengambil wudhu tanpa mengenakan pakaian sehelai pun?
Melansir jawaban Buya Yahya di kanal YouTube 'Al-Bahjah', berikut jawaban yang lengkap dan konkret.
BACA JUGA:Tips Dapat Untung Banyak Saat Menjual Emas
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah Pilih! Tips Memilih Buah Alpukat yang Matang Sempurna dan Layak Dikonsumsi
Menurut Buya Yahya, berwudhu dalam keadaan (maaf) telanjang atau tak berpakaian hukumnya tetap 'SAH'.
Akan tetapi ada beberapa ulama yang lain mengatakan hukum berwudhu tanpa busana yakni makruh.
Kenapa Makruh? Karena berwudhu tanpa busana dapat dikhawatirkan mengenai area sensitif yang dapat membatalkan wudhu itu sendiri.
"Ber wudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah, cuma makruh," kata Buya Yahya, dikutip Postingnews.id dari kanal YouTube Al-Bahjah.