JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Seseorang biasanya yang membeli rumah pasti akan membalik nama sertifikat tanah tersebut menjadi nama sendiri.
Akan tetapi, tak banyak yang tau bagaimana cara balik nama sertifikat tanah tersebut.
Inilah beberapa langkah yang harus kalian lakukan untukmembalik nama sertifikat tanah?
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kedai Kopi Filosofi Blok M Kebakaran!
Sebelum melakukan balik nama sertifikat tanah, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, berikut ini syaratnya.
1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
BACA JUGA:Messi Sudah Injakkan Kaki di AS, Ngaku Siap 'Gendong' Inter Miami
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertifikat Asli
6. Akta jual beli dari PPAT (pejabat pembuat akta tanah)
7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
BACA JUGA:Banyak Pemalsuan STNK, Polisi: Kami Akan Dipasangi Chip!
8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang