JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pondok pesantrean Al Zaytun tidak akan dibubarkan.
Usai belakangan ini menjadi sorotan karena diduga mengajarkan ilmu agama yang menyimpang. Menurutnya, persoalan Al Zaytun ini tidak boleh sampai berlarut-larut.
Ia beralasan kalau kontroversi ponpes Al Zaytun ini mesti diselesaikan agar tidak menjadi isu jelang momen politik.
BACA JUGA:Presiden Napoli Ungkap Hanya Satu Klub yang Bisa Datangkan Osimhen, Siapa?
"Jadi Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang. Karena tahun 2022 sudah muncul, setiap muncul lalu hilang lagi, mau pemilu muncul lagi. Sekarang selesaikan dengan catatan, Al Zaytun sebagai ponpes itu tidak akan dibubarkan," kata Mahfud MD kepada wartawan di Jakarta, Selasa 11 Juli 2023.
Mahfud pun menjelaskan bahwa nantinya seluruh murid Ponpes Al Zaytun akan dibina oleh Kementerian Agama. Pasalnya, sekolah itu sudah dinyatakan merupakan sekolah yang baik.
"Pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya. Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotoran-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tetap ponpes Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantren nya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan, di bina oleh pemerintah pemikiran agamanya," sambung Mahfud.
Berbeda dengan nasib Panji, Mahfud MD mengungkapkan kalau Ponpes Al Zaytun tidak akan dibubarkan pemerintah.
BACA JUGA:5 Fakta EA Sports FC 2024 : Main Game Bola Makin Seru
Menurutnya, pondok pesantren yang berada di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) ini telah menghasilkan lulusan terbaik.
"Al-Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan, pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya," ucapnya.
Kendati begitu, Mahfud memastikan kalau pemerintah bakal menindak apabila ada penyimpangan dalam ponpes Al Zaytun.
"Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotoran-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa. Akan terus berjalan, dibina oleh pemerintah pemikiran agamanya," pungkas Mahfud.
BACA JUGA:Dibayar Pake Dollar! Inilah Daftar Website Survei Penghasil Uang
Sementara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.