JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melarang aparatur negara yang membekingi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dia menjelaskan bahwa perbuatan oleh aparatur negara yang melakukan penyelewengan ini merupakan tindakan yang melawan konstitusi negara.
Tak tanggung-tanggung, Mahfud MD mengancam akan menindak tegas pelaku yang membekingi TPPO.
Mahfud MD melarang bagi siapapun yang terlibat dalam kasus perdagangan orang.
"Saya ingin mengingatkan siapapun tidak boleh membekingi TPPO ini," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam pada Selasa, 4 Juli 2023.
Dia pun mengingatkan hal serupa telah diserukan oleh Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit.
"Kemarin presiden sudah mengatakan dan pak kapolri juga mengatakan beking bagi penegakan hukum itu adalah konstitusi," tutur Mahfud.
BACA JUGA:Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati TRP Dijerat TPPO, Komnas HAM Angkat Bicara
Maka dari itu, Mahfud MD menyebut bahwa seseorang yang membekingin TPPO merupak sesuatu tindakan yang melawan konstitusi.
"Oleh karena itu, siapa yang membekingi TPPO itu artinya melawan konstitusi, melawan konstitusi itu melawan hukum negara," katanya.
Mahfud MD mengaku akan menindak tegas pelaku yang membekingi TPPO.
"Akan ditindak tegas dan artinya kalau sudah bikin backingan itu sudah institusi pemerintahan," tegas Mahfud MD.
BACA JUGA:Farhat Abbas Akan Polisikan Syahnaz dan Rendy Kjaernett: 'Tuntut Seberat-beratnya!'
Hal tersebut diketahui oleh Mahfud dari pernyataan yang diungkapkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).