JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat mengeluarkan pernyataan yang mengharamkan memondokkan anak di Pesantren Al-Zaytun di Indramayu.
Ketua PWNU Jabar, KH Juhadi Muhammad, menyebut bahwa pesantren tersebut dianggap mengajarkan pelajaran yang menyimpang dari ajaran Islam.
Pernyataan ini didasarkan pada keputusan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) yang menyatakan bahwa memondokkan anak di Ponpes Al-Zaytun adalah tindakan yang haram.
Menurut Juhadi, terdapat tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan PWNU untuk mengharamkan memondokkan anak di Pesantren Al-Zaytun.
Pertama, memondokkan anak di pesantren tersebut dianggap sama dengan membiarkan anak berada dalam lingkungan yang buruk.
BACA JUGA:Nahdlatul Ulama Mengharamkan Warganya Mengenyam Pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun!
Hal ini dikarenakan adanya penyimpangan syariat dan tata cara beribadah yang dilakukan di Ponpes Al-Zaytun, seperti bercampurnya saf salat jemaah antara laki-laki dan perempuan, nyanyian lagu salam Yahudi, serta pelaksanaan ibadah haji tanpa harus pergi ke Makkah dan Madinah.
Alasan kedua, memondokkan anak di Pesantren Al-Zaytun dianggap haram karena dianggap memilihkan guru yang salah bagi anak.
Alasan ketiga, memondokkan anak di ponpes tersebut dianggap haram karena dapat meningkatkan jumlah anggota kelompok yang menyimpang.
Juhadi menegaskan bahwa kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang baik dan terkenal akan kompetensinya dalam bidang agama.
BACA JUGA:Ini Alasan Prabowo Beli Pesawat Mirage 2000-5 Air Force Bekas Qatar!
Pemerintah Daerah Jawa Barat juga telah mengadakan pertemuan dengan para kiai pada hari yang sama di Gedung Sate, Kota Bandung.
Pertemuan ini diinisiasi oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, dengan tujuan membahas masalah yang terkait dengan Pesantren Al-Zaytun.
PWNU Jabar hadir dalam pertemuan tersebut dan meminta agar aparat dan pemerintah bisa bertindak tegas dalam menangani situasi di Ponpes Al-Zaytun.