2. Kriteria peserta
Kriteria peserta JKN KIS diprioritaskan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Seperti fakir miskin, dan masyarakat tidak mampu secara ekonomi.
Kemudian ada juga masyarakat yang termasuk dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan belum mendapat jaminan kesehatan.
BACA JUGA:Inilah 5 Golongan Manusia yang Didoakan Malaikat, Apakah Kita Termasuk?
Sementara, siapa pun bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan. Untuk menjadi peserta BPJS, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri atau didaftarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja yang memberikan fasilitas BPJS Kesehatan.
3. Jumlah iuran
Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan dapat dilihat dari segi iuran atau jumlah tagihan yang dibayarkan setiap bulan.
Peserta JKN-KIS tidak dipungut biaya iuran sama sekali alias gratis, sebab mereka mendapat subsidi dari pemerintah.
BACA JUGA:Viral! Mahasiswa Dikeroyok di Lantai 2 Gedung Iqra Unismuh Makassar
Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan, setiap peserta wajib membayar iuran sesuai kelas yang sebelumnya mereka pilih, dan berlaku denda apabila terjadi keterlambatan bayar.
Jumlah iuran peserta BPJS Kesehatan berbeda setiap kelasnya. Kelas 1 Rp150 ribu per bulan per orang, kelas 2 Rp100 ribu per bulan per orang, kelas 3 Rp35 ribu per bulan per orang.
4. Cakupan wilayah
Dalam hal cakupan wilayah, Program JKN bersifat portabel. Artinya bisa digunakan peserta program JKN di seluruh wilayah Indonesia sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan sistem rujukan berjenjang.
BACA JUGA:Amanda Manopo Mulus Banget, Ternyata Biaya Perawatannya Gila-gilaan!
5. Fasilitas pelayanan kesehatan
Peserta KIS dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I) di mana saja, seperti puskesmas, klinik kesehatan, dokter umum, dan rumah sakit seluruh Indonesia.