JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan adalah layanan perlindungan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia. Sebenarnya apa saja perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan?
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, KIS adalah nama untuk Program Jaminan Kesehatan (JKN) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi penduduk Indonesia.
Khususnya bagi masyarakat miskin yang tidak mampu sehingga iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Khilaf, Suami Tak Pulang-pulang, Nggak Tahunya Mampir ke Rumah Janda
Sementara BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan (JKN) SJSN.
Jadi dapat disimpulkan KIS adalah program, sedangkan BPJS Kesehatan adalah badan yang ditugaskan untuk menjalankan program tersebut.
Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan
Berikut perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan yang perlu diketahui.
BACA JUGA:Sampah Menumpuk di Pasar Kemiri Muka, Pedagang Murka: Kami Kesal dan Dongkol!
1. Manfaat KIS dan BPJS Kesehatan
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan termasuk bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu program proteksi kesehatan bagi fakir miskin.
Masyarakat miskin atau kurang mampu yang menjadi peserta JKN-KIS, bisa mendapat layanan medis secara gratis, untuk semua jenis penyakit di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
Sementara BPJS Kesehatan, program ini menjamin biaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi peserta JKN berstatus aktif.
BACA JUGA:Catat! Ini Daftar Harga dan Cara Beli Tiket Timnas Indonesia vs Argentina, Jangan Sampai Kehabisan
Manfaat layanan medis dari kedua program ini hampir sama. Perbedaannya ada pada hak ruang kelas rawat inap.