Terutama di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit rujukan dari Faskes I milik pemerintah. Pemegang KIS berhak mendapat layanan kesehatan gratis.
Sementara peserta BPJS Kesehatan hanya bisa merujuk ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, sesuai yang terdaftar di kartu.
BACA JUGA:Kasus Mario Dandy Dugaan Pencabulan Anak Masuk Tahap Penyidikan!
Apabila perlu perawatan lebih lanjut, peserta BPJS Kesehatan perlu mendapat rujukan terlebih dulu sebelum dialihkan perawatannya ke rumah sakit.
Itulah beberapa perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan yang perlu Anda tahu. Mulai dari segi manfaat, iuran, hingga fasilitas pelayanan kesehatan yang dituju. Semoga bermanfaat.