Bacaan Doa dan Tata Cara Melempar Jumrah yang Wajib Diketahui Oleh Jemaah Haji

Rabu 24-05-2023,16:00 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Melempar jumrah adalah salah satu rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.

Kegiatan ini dilakukan dengan melempar batu kecil ke sebuah pilar di daerah Jamarat, Mina, dan Arab Saudi.

Lempar jumrah menjadi simbol melempar setan yang dijelmakan dalam tiga bagian, yaitu jumrah ula (pertama) atau jumrah sughra, jumrah wustha (tengah), dan jumrah 'aqabah (terakhir).

BACA JUGA:Diterpa Banyak Ujian? Ini Doa yang Baik untuk Kesehatan Mental Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

Sebagaimana Imam Al Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin menyebutkan, ketika seseorang melempar jumrah Ula, Wutsha dan ‘Aqabah hendaklah mereka membaca doa melempar jumrah di bawah ini:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ رَجْمًا لِلشَّيَاطِينِ وَرِضًا لِلَّرْحْمَنِ اللَّهُمَّ اجْعَلْ حَجًّا مَبْرُورًا وَسَعْياً مَشْكُورًا

Bismillaahi wallahu akbar, rajman lisysyayaathiini wa ridhan lirrahmaani allhummaj’al hajjan mabruuran wa sa’yan masykuuran.

Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar. Laknat bagi setan dan keridhaan bagi Allah yang Maha Kasih. Ya Allah, jadikanlah hajiku ini diterima dan sa’iku ini disyukuri”.

BACA JUGA:Umat Muslim Merapat, Baca Rentetan Doa Ini Mulai Saat Kamu Bangun di Pagi Hari Yuk

Dikutip dari al-islam.org, prosedur atau tata cara lempar jumrah diatur sebagai berikut:

1. Lempar jumrah dilakukan mulai dari yang Pertama (Oola), kemudian Tengah (Wusta) dan akhirnya Yang Terakhir (Aqabah). 

Jika dalam pelaksanaannya urutan ini tidak diikuti bahkan karena ketidaktahuan aturan, prosedur harus diulang dengan urutan yang tepat. Namun, jika seseorang lupa atau melewatkan jamrah dan melemparkan empat batu ke yang berikutnya sebelum menyadarinya, ia dapat menyelesaikan ketujuhnya tanpa harus mengulangi. 

2. Batu-batu harus dilemparkan ke Jamarat pada siang hari.

Pengecualian terhadap aturan ini adalah mereka yang dengan alasan kesehatan yang buruk atau alasan sah lainnya, mereka diizinkan untuk melakukan lempar jumrah di malam hari, bukan siang hari.

3. Jika seseorang gagal melakukan lempar jumrah pada tanggal sebelas karena ketidaktahuan, wajib baginya untuk menebusnya pada tanggal dua belas dengan cara qadha.

Kategori :