4. Jika seseorang lupa melakukannya pada tanggal dua belas, ia harus menebusnya pada tanggal tiga belas.
5. Juga seseorang harus melaksanakan qadha dan ada'. Qadha harus mendahului ada'. Qadha dilaksanakan di awal hari. Ada' di zawaal.
6. Jika seseorang gagal melakukan lempar jumrah, wajib baginya untuk mulai lagi dari awal.
7. Jamaah haji tidak boleh lempar ketujuh batu secara langsung, harus sesuai dengan urutan.
8. Apabila jamaah haji ada yang tidak mampu (benar-benar tidak mampu karena sakit) untuk melakukan lempar jumrah sendiri, agen atau walinya dapat melakukannya atas namanya
9. Kegagalan melakukan lempar jumrah tidak membatalkan haji.
Kategori :