Ingat! DPR Usul Keras Jemaah Dilarang Pinjam Uang ke Bank demi Lunasi DP Haji

Ingat! DPR Usul Keras Jemaah Dilarang Pinjam Uang ke Bank demi Lunasi DP Haji

Dp ibadah haji-Ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - DPR memberikan usulan keras bagi calon Jemaah yang akan menjalankan ibadah haji.

DPR mengusulkan agar jemaah tidak melalukan pinjaman di Bank demi melunasi DP ibadah haji.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Ina Ammania.

BACA JUGA:Segera Amankan Tiketnya! Konser R-I Fest 2025 Siap Meriahkan Perayaan HUT RI ke-80: Ada NDX A.K.A, Juicy Luicy, Sal Priadi

"Yang mana notabene apabila mereka tidak mampu, jangan pinjam-pinjam. Kadang-kadang pinjam bank yang penting untuk DP itu dihalalkan, sedangkan persyaratan pergi haji itu kan bila mampu,” kata Ina dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Februari 2025.

Menurut Ina, larangan tersebut perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Sebagai catatan, RUU Haji dan Umrah ini merupakan usul inisiatif Komisi VIII dan masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2025.

"Nah ini perlu koreksi, UU usulan ini supaya tidak membebani masyarakat kalau mereka mau jual harta bendanya mungkin enggak masalah,” ujar Ina.

BACA JUGA:Last Day Banjir Promo di Golden Lamian! Nikmati Promo Buy 1 Get 1 dan Makan Lezat Mulai Rp 30 Ribuan

Ina mencontohkan temuannya terkait sejumlah calon jamaah haji yang meminjam uang dengan nominal mencapai belasan juta rupiah untuk uang muka pendaftaran haji.

 Menurut dia, hal tersebut berpotensi menjadi masalah, terutama apabila peminjam tidak dapat melunasi pinjaman.

"Kalau daftar antreannya agak lama, seandainya tidak ada usia kan yang bayar yang akan ditinggalkan. Itu yang harus kita pikirkan untuk supaya payung hukumnya ada untuk tidak bisa meminjam di bank untuk tanda jadi uang,” ujar Ina.

Selain itu, Ina juga mengusulkan agar batas usia pendamping dan pembimbing jamaah haji perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

BACA JUGA:GRATIS Link DANA Kaget Rp45.000, Buruan Klaim Amplopnya Sekarang!

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya