JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Peserta yang terdaftar namanya dalam BPJS Ketenagakerjaan dalam program jaminan pensiun bisa mencairkan dana pensiunnya setelah memasuki usia pensiun.
Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang ditujukan guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya.
Besaran nominal uang penisun yang diterima setiap peserta tentunya berbeda bedsa sesuai dengan kategori pemotongan dana pensiun masing masing.
BACA JUGA:Ustaz Derry Sulaiman Tanggapi Perselingkuhan Virgoun: Ini Sangat Manusiawi!
Berikut adalah syarat mencairkan jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan :
1. Usia pensiun
-Saat memasuki usia pensiun, dokumen yang diperlukan untuk klaim jaminan pensiun yakni:
-Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
-Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
-Asli dan fotokopi KTP
-Fotokopi Kartu Keluarga
-2. Cacat total tetap
BACA JUGA:Pemula Wajib Tahu! Ini Dia 5 Langkah Make-Up yang Tak Boleh Terlewatkan untuk Pemula
Bagi peserta yang klaim JP karena kondisi cacat total tetap, maka dokumen yang diperlukan yakni: