-Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
-Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
-Asli dan fotokopi KTP
BACA JUGA:KKB Porak-Poranda, Warga Turun Tangan Bantu TNI/Polri dengan Senjata Tradisional
-Fotokopi Kartu Keluarga
-Fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
-Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja
-3. Janda atau duda
BACA JUGA:Ponser Al Zaytun Indramayu Buat Ulah Lagi Setelah Solat Ied, Azan Sholat Jumatnya Disebut 'Aneh'
Bagi janda atau duda yang ingin melakukan klaim JP milik istri/suami yang sudah meninggal/pensiun maka syarat yang ia butuhkan yakni:
-Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
-Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
-Asli dan fotokopi KTP
BACA JUGA:Lirik Lagu 'Nemen' - Happy Asmara, Lagi Trending di Youtube!
-Fotokopi Kartu Keluarga
-Fotokopi surat nikah