Yuk Simak Syarat Mencairkan Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu 29-04-2023,15:09 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

-Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

-Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK

-Asli dan fotokopi KTP

BACA JUGA:KKB Porak-Poranda, Warga Turun Tangan Bantu TNI/Polri dengan Senjata Tradisional

-Fotokopi Kartu Keluarga

-Fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap

-Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja

-3. Janda atau duda

BACA JUGA:Ponser Al Zaytun Indramayu Buat Ulah Lagi Setelah Solat Ied, Azan Sholat Jumatnya Disebut 'Aneh'

Bagi janda atau duda yang ingin melakukan klaim JP milik istri/suami yang sudah meninggal/pensiun maka syarat yang ia butuhkan yakni:

-Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

-Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK

-Asli dan fotokopi KTP

BACA JUGA:Lirik Lagu 'Nemen' - Happy Asmara, Lagi Trending di Youtube!

-Fotokopi Kartu Keluarga

-Fotokopi surat nikah

Kategori :