JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu surat yang sangat penting yang setiap tahunnya diwajibkan untuk dibayarkan pajaknya.
Jika seorang pemilik kendaraan telat membayarkan pajak tertulis dalam STNK dan nantinya akan dikenakan denda keterlambatan membayar pajak.
STNK umumnya memiliki dua jenis perpanjangan, yaitu perpanjangan tahunan dan perpanjangan 5 tahunan.
BACA JUGA:Memberikan Zakat Kepada Orangtua, Hukumnya Wajib?
Inilah cara lengkap memperpanjang STNK kalian :
1. Cara Perpanjang STNK Tahunan
Bagi kamu yang ingin melakukan perpanjangan STNK tahunan, simak langkah-langkahnya berikut ini.
-Kunjungi Samsat terdekat sesuai dengan domisili
BACA JUGA:Catat! Ini 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah yang Tepat
-Kunjungi loket untuk meminta formulir pendaftaran
-Isi semua informasi yang dibutuhkan dengan lengkap
-Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen syarat perpanjang STNK yang telah dipersiapkan sebelumnya
-Petugas nantinya akan memastikan semua persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap, kemudian petugas akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan
BACA JUGA:Akhir Dari Keributan Dokter Muda di RSUD Pirngadi Medan: 'Saya Minta Maaf'
-Lakukan pembayaran ke loket sesuai dengan nominal yang tertera pada lembar pembayaran