JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Perpanjang SIM adalah hal yang sangat sering ditanyakan masyarakat apa saja yang dibutuhkan dokumennya.
Sebagaimana diketahui, SIM merupakan data untuk pengemudi kendaraan yang berguna hanya selama 5 tahun saja.
Namun tak perlu khawatir, sebab perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
BACA JUGA:Memberikan Zakat Kepada Orangtua, Hukumnya Wajib?
Lantas, apa saja sih syarat untuk perpanjang SIM melalui online? Yuk simak persyaratannya.
1. Dokumen Pendukung
-SIM lama.
-Kartu Tanda Penduduk (KTP).
BACA JUGA:Catat! Ini 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah yang Tepat
-Hasil RIKKES Jasmani.
-Hasil tes psikologi.
-Pas foto.
-Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
BACA JUGA:Akhir Dari Keributan Dokter Muda di RSUD Pirngadi Medan: 'Saya Minta Maaf'
-Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.