BARU! Ini Syarat Perpanjang SIM 2023 Secara Online

Jumat 14-04-2023,20:15 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Perpanjang SIM adalah hal yang sangat sering ditanyakan masyarakat apa saja yang dibutuhkan dokumennya.

Sebagaimana diketahui, SIM merupakan data untuk pengemudi kendaraan yang berguna hanya selama 5 tahun saja.

Namun tak perlu khawatir, sebab perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

BACA JUGA:Memberikan Zakat Kepada Orangtua, Hukumnya Wajib?

Lantas, apa saja sih syarat untuk perpanjang SIM melalui online? Yuk simak persyaratannya.

1. Dokumen Pendukung

-SIM lama.

-Kartu Tanda Penduduk (KTP).

BACA JUGA:Catat! Ini 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah yang Tepat

-Hasil RIKKES Jasmani.

-Hasil tes psikologi.

-Pas foto.

-Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

BACA JUGA:Akhir Dari Keributan Dokter Muda di RSUD Pirngadi Medan: 'Saya Minta Maaf'

-Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Kategori :