JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempublikasikan daftar pemilih sementara (DPS) 2024 di kantor desa/kelurahan masing-masing.
Pengumuman nama-nama DPS Pemilu 2024 diumumkan di tempat umum agar warga bisa mengecek namanya masing-masing apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
Tahapan pengumuman DPS Pemilu ini dijadwalkan sampai 25 April 2023, sementara masukan dan tanggapan warga ditunggu sampai 2 Mei 2023.
Cek nama DPS Pemilu 2023 di cekdptonline.kpu.go.id. Selain itu, masyarakat juga mengecek namanya di DPS Pemilu 2024 melalui website https://cekdptonline.kpu.go.id/
Berikut ini cara mengecek nama Anda di DPS Pemilu 2024:
- Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
- Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
- Masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
- Klik “Pencarian”
- Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
- Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.
Apabila nama bersangkutan tidak terdaftar di DPS dapat disampaikan secara langsung ke:
- Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan