JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Satu hal yang tidak boleh terlewat oleh setiap umat Islam saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan adalah membayar zakat fitrah.
Membayar zakat memiliki bermanfaat untuk membersihkan hati, jiwa, dan diri dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Alquran surat At-Taubah ayat 103 yang artinya:
"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online? Begini Kata Buya Yahya
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh Muslim pada bulan Ramadhan. Adapun zakat yang dikeluarkan adalah beras.
Hal ini juga dijelaskan oleh Buya Yahya bahwa menurut Imam Syafii, zakat fitrah harus merupakan bahan makan pokok yang umum dikonsumi dan di Indonesia, bentuknya berupa beras.
Besaran yang harus dibayarkan adalah 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter.
Lantas, bolehkah membayar zakat fitrah menggunakan uang?
BACA JUGA:Jangan Terlewat! Ketahui Waktu untuk Membayar Zakat Fitrah
Masih menurut penjelasan Buya Yahya, jika ingin menunaikan zakat berupa uang, makan nominalnya harus disesuaikan dengan harta beras atau makanan pokok tersebut.
Perlu diingat bahwa nominal zakat fitrah tidak boleh dilebihka sekalipun seseorang itu kaya raya.
"Jadi zakat fitrah harus dengan beras atau dengan uang? Zumhur ulama mengatakan, zakat fitrah adalah dengan makanan pokok yang dimakan oleh orang normal tersebut. Itu madzhab syafii dan zumhur ulama," kata Buya Yahya dalam YouTube Al Bahjah TV, dikutip Rabu, 12 April 2023.
"Lalu bolehkah dengan uang? Maka kita boleh ikut madzhab Ibnu Hanafiah. Keluarkan dengan uang, dengan nilainya beras dan jangan dilebihkan," jelasnya menandaskan.