Banner Internal

MUI Buka Dalil, Sapi Kurban Prabowo dari APBN Tak Langgar Syariat

MUI Buka Dalil, Sapi Kurban Prabowo dari APBN Tak Langgar Syariat

MUI menyebut sapi kurban Prabowo dari APBN sah menurut syariat. Anggaran Rp100 miliar disebut untuk kepentingan rakyat.-Foto: IG @presidenrepublikindonesia-

JAKARTA, PostingNews.id — Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh ikut turun tangan menjelaskan polemik sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang dibeli memakai anggaran negara. Di tengah kritik soal penggunaan APBN untuk kurban, MUI justru menilai langkah itu sah secara agama maupun tata negara.

Menurut Niam, dalam tradisi hukum Islam, kepala negara memang dianjurkan berkurban atas nama rakyat. Ia menyebut praktik semacam itu bahkan punya dasar dalam hadis.

“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia berarti presiden, membeli hewan kurban melalui baitul mal,” kata Niam dalam keterangan tertulis yang dimuat situs MUI pada Kamis, 28 Mei 2026.

Dalam penjelasannya, Niam menyebut kas negara saat ini bisa dipahami sebagai bentuk modern dari baitul mal. Karena itu, sapi kurban yang dibeli memakai APBN pada dasarnya bukan milik pribadi presiden, melainkan untuk masyarakat.

“Tentu APBN digunakan untuk didistribusikan kepada masyarakatnya sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Tidak ada persoalan secara syar’i,” ujarnya.

BACA JUGA:Prabowo Borong Seribu Sapi Pakai Duit Negara, MUI Bilang Halal, Publik Bilang APBN Kok Jadi Kandang

Narasi itu muncul setelah publik menyoroti anggaran bantuan kemasyarakatan presiden yang dipakai membeli ribuan sapi kurban. Nilainya tidak kecil. Pemerintah menggelontorkan Rp100 miliar untuk pengadaan 1.098 ekor sapi.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan sapi-sapi itu disalurkan ke seluruh Indonesia melalui dua jalur. Sebanyak 598 sapi diberikan ke pemerintah daerah, sementara 500 lainnya dikirim ke pondok pesantren, lembaga sosial, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat.

“Jadi ada 552 daerah, yakni 38 provinsi dan 514 kabupaten atau kota, yang akan menerima sebanyak 598 sapi,” kata Juri pada Selasa, 26 Mei 2026.

Namun ada hal yang cukup menarik. Tidak semua daerah mendapat satu sapi utuh berukuran jumbo. Pemerintah menetapkan standar bobot sapi kurban presiden antara 800 kilogram sampai 1,3 ton. Masalahnya, tidak semua daerah punya sapi sebesar itu.

“Ada 46 daerah yang tidak ada sapi dengan bobot sebesar itu. Oleh karena itu, ada yang mendapatkan dua sapi untuk 46 daerah,” ujar Juri.

BACA JUGA:Gagal Tampil di Piala Dunia 2026, Ternyata Ini Alasan Phil Foden Tidak Dipanggil Timnas Inggris..

Pemerintah memastikan seluruh sapi telah lolos pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat kurban dalam syariat Islam.

“Umurnya atau usianya sudah di atas 2 tahun dan jantan, serta tidak cacat,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share