DKPP juga menyatakan Hasyim melanggar kode etik karena terbukti melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni ke DIY Yogyakarta pada Agustus 2022 lalu. Sesampai di Jogja, mereka berduaan menziarahi sejumlah pantai dan goa.
DKPP menilai, perjalanan Hasyim bersama ketua umum partai politik di luar agenda kedinasan itu merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Jadi jelas ya, harus keluar barang itu dari KPU, karena sudah mendelegitimasi kepercayaan publik. Jangan sampai rakyat tidak percaya hasil pemilu 2024 nanti,” tutup Arvindo.
Kategori :