JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sekolah Kedinasan IPDN telah dibuka namun nantinya IPDN hanya menerima sebanyak 534 orang.
Kuota penerimaan siswa calon praja IPDN 2023 tersebut tertulis sesuai dengan surat Menpan RB Nomor B/675/M.SM.01.00/2023.
Pendaftaran dimulai sejak 3-30 April 2023 di laman Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) sekolah kedinasan 2023 dikdin.bkn.go.id.
BACA JUGA:Catat! Perusahaan Tak Beri THR 2023 Terancam Bakal Dibekukan!
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi calon praja IPDN antara lain yaitu :
1.Warga Negara Indonesia;
2.Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2023; dan
3.Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
BACA JUGA:Importir Barang Bekas Legal dan Ilegal Melenggang, Rakyat Kecil yang Jadi Korban!
4.Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2020 — 2023, dengan ketentuan:
5.Nilai Rata-rata ljazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma not-nol); dan
6.Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma not-nol).
7.Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
BACA JUGA:IAW: 30 Artis Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun: Mayoritas 'Pekerja Seni'?
8.Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada PFOvinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-eI, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/lbu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;