22.sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
23.bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia;
BACA JUGA:Viral! Niat Bangunin Warga Sahur Malah Diserbu Gangster
24.bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;
25.bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
26.bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan di atas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.
Kategori :