PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024, Prabowo Subianto: Tidak Masuk Akal!

Senin 06-03-2023,13:39 WIB
Reporter : Maya Novalia
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 turut menyita perhatian dari Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Prabowo menyebut putusan itu tidak masuk akal, sebab bukan wewenang lembaga setingkat PN untuk membuat vonis terkait pelaksanaan Pemilu.

"Itu pengadilan negeri masih ada di atasnya Pengadilan Tinggi dan sebagainya. Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akan bila ditunda-tunda terus," kata Prabowo di kediamannya, Padepokan Garuda Yaksa, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 5 Maret 2023.

BACA JUGA:PN Jakpus Vonis Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD Berang: 'Saya Minta KPU Lawan Habis-habisan'

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak habis pikir dengan sensasi berlebihan yang dibuat oleh PN Jakpus lantaran membuat KPU kalah atas gugatan sebuah partai baru yang belum dikenal.

Mahfud MD menilai, vonis PN Jakpus yang menyetujui penundaan Pemilu 2024 tidaklah ditopang dengan dasar yang kuat dan cacat logika sehingga mudah untuk dipatahkan.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masa KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh Pengadilan Negeri. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi, bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” ujar Mahfud MD kepada wartawan belum lama ini.

Mahfud lantas mendesak KPU untuk membuat perlawanan terhadap putusan PN Jakpus itu dengan naik banding. Sebab, menurutnya, KPU lah yang seharusnya memenangkan gugatan tersebut.

BACA JUGA:Geger! PN Jakarta Pusat Putuskan Ingin Tunda Pemilu 2024 jadi Juli 2025

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang," tulis Mahfud.

Mahfud menegaskan, PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut sembari menjabarkan setidaknya ada empat alasan berdasarkan hukum.

Pertama, ia menegaskan sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu sudah diatur tersendiri dalam hukum dan kompetensinya tidak berada di PN.

Misalnya, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sedangkan soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA:KEKINIAN! Gandeng TikTok Indonesia Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Ungkap Sejumlah Manfaat, Salah Satunya Buat Generasi..

"Nah, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara," ujar Mahfud.

Kategori :