PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024, Prabowo Subianto: Tidak Masuk Akal!

Senin 06-03-2023,13:39 WIB
Reporter : Maya Novalia
Editor : Priya Satrio

Sementara untuk sengketa selepas pemungutan suara maupun hasil pemilu kompetensi berada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu pakem-nya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," tulis Mahfud.

Kategori :