JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tak terduga kepada Bharada E alias Richard Eliezer pada Senin 13 Februari 2023.
Dalam sidang tiga hari berturut-turut sejak pembacaan vonis atau hukuman terdakwa Ferdy Sambo.
Dari lima terdakwa, empat dijatuhi vonis sangat berat dibanding tuntutan jaksa.
Eks Kadiv Propam Mabes Polri dengan pangkat terakhir irjen, Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman mati meski jaksa menuntut hukuman seumur hidup.
Sedangkan Istri Ferdy, Putri Candrawathi, dihukum 20 tahun, dibanding tuntutan jaksa delapan tahun.
Ajudan Sambo, eks bripka Ricky Rizal Wibowo, dituntut delapan tahun, namun divonis 13 tahun.
Sedangkan sopir Sambo, Kuat Ma'ruf, dituntut delapan tahun dan divonis 15 tahun.
Terakhir, bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang divonis jauh lebih rendah dari tuntutan. Yakni, dituntut 12 tahun dan divonis 1,5 tahun.
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya tuntas dengan dibacakannya terdakwa kelima.
Kelimanya diputus bersalah telah melakukan pembunuhan berencana, melanggar KUHP Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Khusus Sambo, ia juga bersalah melanggar UU ITE 2016 Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1 karena merusak CCTV.