JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memerikasa pihak PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) soal laparan kepada pemegang saham PT Hair Star Indonesia (HSI).
Isi laporan tersebut telah menyeret nama bos besar PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo.
Dugaannya, laporan itu dibuat karena adanya dugaan pidana kredit macet sebesar Rp 232 miliar.
BACA JUGA:KPK: Abdul Wahid Dijerat Pidana Pencucian Uang
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh kata Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan di gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 8 Februari 2023 kemarin.
"Iya kita sudah memenuhi undangan dari pihak Bareskrim terkait dengan permintaan klarifikasi kepada Bank OCBC NISP atas dasar laporan yang telah kami sampaikan tanggal 9 Januari 2023," kata Hasbi.
"Nominal yang kami pinjamkan adalah Rp 232 miliar," sambungnya.
Diketahui laporan itu sudah terdaftar dengan Nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Januari 2023.
BACA JUGA:Kocak! Kiky Saputri Punya Mantan yang Wajahnya Mirip Banget Suaminya, Ada Brewoknya Juga
Hasbi mengungkap bahwa tanpa adanya izin OBC NISP, ada perubahan pemegang saham dari pengurus PT HSI.
"Jadi pada saat perpanjangan dan pencairan kredit itu tidak ada sedikit pun perubahan pemegang saham dan pengurus dari perusahaan Hair Star Indonesia. Lalu pada bulan mei 2021 ternyata ada perubahan pemegang saham," tuturnya.
Beberapa alat bukti sudah diserahkan PT Bank OCBC NISP Tbk, salah duanya ada perjanjian kredit plus laporan keuangan.
"Antara lain perjanjian kredit dan laporan keuangan yang kami rasa tidak ada indikasi bahwa perusahan ini tidak sehat keuangannya," paparnya.
BACA JUGA:Pro-Kontra Soal ChildFree, Ternyata Ini Alasan Ada Orang yang Memilih Keputusan Tersebut
"Maka dari itu kami melihat ada fugaan aliran dana ini ada indikasi pencucian uang," sambung Hasbi.