BACA JUGA:Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Begini Masa Kerja dan Jumlah Petugas di Setiap Desa
2. Pantarlih diangkat dan dilantik oleh PPS
PPS berwenang dalam mengangkat dan melantik calon Pantarlih yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan. Pantarlih akan diangkat dan dilantik sesuai dengan masa kerjanya.
Pengangkatan dan pelantikan anggota Pantarlih bisa dilakukan secara luring. Namun, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring.
3. PPS melaporkan pembentukan Pantarlih ke PPK
Setelah selesai membentuk anggota Pantarlih, PPS wajib melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota.
Prosedur pelaporan ini tidak secara langsung dilakukan oleh PPS, melainkan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
BACA JUGA:PANTARLIH Syarat, Tugas dan Kewajibannya, Berikut Besaran Gajinya
Tahap dan Cara Cek Hasil Seleksi Pantarlih Pemilu 2024
Pengumuman hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 akan diumumkan secara bertahap.
Masih berdasarkan Keputusan KPU yang sama, berikut tahapan pengumuman hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024:
PPS menentukan calon Pantarlih sebagai Pantarlih yang dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan format berita acara.
Berita acara bisa dicek melalui Lampiran II Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022;
PPS menyampaikan hasil seleksi Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari sebelum masa pembentukan Pantarlih berakhir untuk diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
PPS mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi paling lama 3 hari setelah tahapan penelitian administrasi calon Pantarlih;