JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Terdakwa Ferdy Sambo kembali menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023. Adapun kali ini merupakan sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
Melalui nota pembelaan itu, Ferdy Sambo mencurahkan isi hati terkait kehidupannya yang kini telah berubah. Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku kerap meratapi nasibnya di balik jeruji besi karena kasus pembunuhan Brigadir J.
Terlebih, ia dulu merupakan orang yang terhormat dan disegani banyak kalangan. Namun, semua itu hancur dalam sekejap hingga kini justru terperosok akibat perbuatannya sendiri.
“Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia,” tuturnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2023.
Ia kemudian menambahkan, “Tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan.”
Sayangnya, penyesalan itu kini sudah terlambat. Ia mengaku saat tragedi penembakan Brigadir J, dirinya hanya diselimuti oleh amarah sebab mengetahui kalau sang istri, Putri Candrawathi, telah diperkosa oleh ajudannya.
“Demikianlah penyesalan kerap tiba belakangan, tertinggal oleh amarah dan murka yang mendahului,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam sidang tuntutan sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman jenderal bintang dua itu.