JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengungkap adanya kemungkinan Ferdy Sambo membeberkan skandal para elite Polri.
Sugeng menerawang, bongkar-bongkaran kasus gelap para petinggi Polri itu akan dilakukan Ferdy Sambo apabila hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepadanya.
Bahkan, kata Sugeng, perlawanan mantan Kadiv Propam Polri itu mungkin akan lebih menguat dalam kasusnya ini. Termasuk jika harus buka-bukaan soal dugaan kasus yang menyeret petinggi Polri setingkat Kabareskrim.
BACA JUGA:Pakar Hukum Pidana Ungkap Kemungkinan Ferdy Sambo Dihukum Mati
"Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Sugeng kepada wartawan, Senin, 23 Januari 2023 kemarin.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) dengan pangkat Inspektur Jenderal. Selama menjadi Kadiv Propam, ia dikenal langganan membongkar sejumlah kasus, terutama soal skandal yang melibatkan perwira kepolisian.
Salah satu kasus yang ditangani Ferdy Sambo adalah skandal tambang ilegal yang menyeret seorang perwira tinggi Polri. Sosok perwira yang dimaksud termaktub dalam kesaksian tersangka kasus tambang ilegal, Ismail Bolong, yakni Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Agus ikut memeriksa Ferdy Sambo secara khusus bersama para perwira tinggi lain, seperti Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dhofiri.
Sebelum kasus pembunuhan mencuat, Ferdy Sambo pernah membongkar skandal tambang ilegal yang diduga melibatkan Agus Andrianto.
Sambo mendapatkan informasi perihal keterlibatan Agus melalui Ismail Bolong. Menurut dokumen yang tersebar, Ismail menyerahkan uang koordinasi yang besarannya bervariasi antara Rp30 ribu sampai Rp 80 ribu per metrik ton.
Para pejabat di Polda Kaltim sempat menerima uang pada Oktober hingga Desember 2021, mereka diduga menerima uang dengan kisaran Rp600 juta hingga Rp5 miliar.
Irjen Herry Rudolf Nahak dan wakilnya merupakan perwira yang terlibat dalam pusaran kasus ini. Herry diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar sepanjang Oktober hingga Desember 2021, sementara wakilnya diduga menerima sebesar Rp1 miliar.
BACA JUGA:Isu 'Gerilya Bawah Tanah' Pangkas Hukuman Sambo Mencuat, Mahkamah Agung Bereaksi: Kami Percaya..
Ismail juga diduga tiga kali menyerahkan uang secara langsung kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pada Oktober, November, dan Desember 2021. Besarannya, Rp2 miliar setiap bulan. Selain itu, Ismail Bolong juga disebut tiga kali mengguyurkan dana ke jajaran Bareskrim Polri pada Oktober hingga Desember 2021 dengan besaran Rp3 miliar.