JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan adanya aksi rampas senjata sesaat sebelum tragedi penembakan itu terjadi di Duren Tiga. Jaksa mengatakan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk merampas senjata Brigadir J sebelum akhirnya ia ditembak mati.
Hal itu disampaikan oleh JPU dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Selasa, 17 Januari 2023. Menurut jaksa, perampasan senjata itu memiliki maksud terselubung.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dianggap sengaja menyita senjata milik Brigadir J dengan maksud memudahkan proses eksekusi ajudannya.
“Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nopryansah Yosua Hutabarat, dan senjata api (jenis) HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan (agar) korban Nopryansah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi,” ujarnya.
Jaksa menegaskan bahwa aksi Ferdy Sambo tersebut membuktikan kalau penembakan dan pembunuhan Brigadir J memang sudah direncanakan
"Terungkap dalam persidangan, merupakan fakta hukum,” pungkasnya.
Sebelum Ferdy Sambo bertanya sol senjata Brigadir J, senpi itu sendiri pun ternyata sudah disimpan oleh Bripka RR dalam mobil Lexus LM.
Selain itu, JPU juga meyakini Ferdy Sambo mempunyai waktu untuk memikirkan dan menimbang-nimbang soal rencana pembunuhan Brigadir J.
“Yaitu, setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan sampai memikirkan menghilangkan bukti-bukti sekali pun,” tandas JPU.
Tak hanya rencana pembunuhan, JPU merasa suami Putri Candrawathi itu sudah menerawang akibat dari pembunuhan tersebut, bahkan memikirkan cara mengelabui orang lain sehingga sulit menyadari kalau ia merupakan dalang di balik insiden maut itu.
Akibat perbuatannya ke Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Namun, tuntutan tersebut menuai pro dan kontra karena banyak yang merasa hukuman itu terlalu ringan untuknya.