Parah! Hasil Tuntutan Ternyata Cuma Pesanan, Mahfud MD Bongkar Ferdy Sambo Bakal Dipenjara Kurang dari 20 Tahun
Ferdy Sambo -POLRI TV RADIO-Youtube Channel
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membuat pernyataan mengejutkan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pasalnya, ia mengungkap bahwa hasil tuntutan kepada bekas Kadiv Propam Polri itu adalah hukuman pesanan.
Menurut Mahfud, kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo sudah pasti akan dijerat dengan Pasal 340. Namun, ia tidak tahu soal hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada jenderal bintang dua itu.
BACA JUGA:Putri Sambo Ngaku Diperkosa, Aktivis Perempuan Kemana?
Mengejutkannya, Mahfud secara terang-terangan menyebut ada gerakan soal keringanan hukuman Ferdy Sambo menjadi kurang dari 20 tahun.
"Saya kok percaya 340 ya, meskipun konon saya dengar selentingan sudah ada gerakan-gerakan, pesanan itu agar hukumannya nanti angka saja lah bukan huruf," kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube Uya Kuya TV, Selasa, 17 Januari 2023.
Ia pun menjelaskan maksud dari angka dan huruf dalam Pasal hukum tersebut.
"Tahu maksudnya? Kalau angka itu artinya 20 ke bawah, kalau huruf itu hukuman mati atau seumur hidup. Itu huruf kan kalimatnya," sambungnya.
Kendati demikian, Mahfud tetap berharap kabar yang ia dengar itu tidak benar dan hanya fitnah belaka.
"Ya sudahlah kita lihat mudah-mudahan itu hanya fitnah, tapi saya dengar ada gerakan begitu sih," jelas Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud menilai hukuman yang akan diberikan kepada Bharada E akan ringan.
Sebab, menurutnya, kasus penembakan Brigadir J semakin terbuka berkat peran Bharada E.
"Menurut saya ringan ya, karena kalau dia tidak bicara kan tidak terbuka," kata Mahfud.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: youtube uya kuya tv